JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa ferdy sambo.
Ferdy sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ayah Yosua Mengaku Heran dan Kaget Kesimpulan Jaksa Anaknya Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Pembunuhan berencana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.