SURABAYA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Sidang pembacaan dakwaan digelar secara daring.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kelima terdakwa kasus Kanjuruhan, yakni Abdul Haris selaku Ketua Panpel, Suko Sutrisno selaku Security Officer, dan tiga personel kepolisian dengan pasal 359 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut para terdakwa dianggap melakukan kelalaian sehingga menyebab 135 orang meninggal dunia.
Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum tiga terdakwa dari kepolisian keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Terjebak di Lantai 2 Saat Kebakaran, Ibu dan 2 Anaknya Meninggal Dunia
_____
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.