JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Maruf, jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyinggung soal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan soal perselingkuhan itu berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan ahli poligraf.
Sebelumnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dituntut 8 tahun penjara.
Baca Juga: Hal yang Memberatkan Dalam Tuntutan Kuat, Jaksa Penuntut Umum: Kuat Terlibat Hingga Yosua Tewas
_____
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.