JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa menilai, Kuat Ma’ruf terindikasi berbohong tidak melihat Sambo menembak Yosua.
Kuat Ma’ruf bahkan dengan sengaja menutup balkon lantai 2 rumah dinas Ferdy Sambo saat penembakan terjadi.
Jaksa menambahkan, Kuat Ma'ruf juga mendenger suara tembakan dan kemudian tiarap.
Baca Juga: Begini Ucapan Kuat Ma'ruf Sebelum Perjalanan dari Magelang Menuju Jakarta
Sementara itu, Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menyayangkan tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.
Menurutnya, kliennya itu seharusnya dituntut dan divonis bebas dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.
Pasalnya, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Kuat Ma’ruf mengetahui akan terjadinya pembunuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.