JAKARTA, KOMPAS.TV - Sama dengan Kuat Ma'ruf, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ricky Rizal 8 tahun penjara.
Jaksa meyakini Ricky bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Yosua.
Hal yang memberatkan, Jaksa menilai Ricky berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.
Baca Juga: Kata Jaksa Soal Hal Meringankan Tuntutan Kuat Maruf: Sopan dan Hanya Ikuti Kehendak Sambo
Jaksa juga mengatakan perbuatan Ricky Rizal menyebabkan hilangnya nyawa Yosua dan tidak pantas sebagai aparatur penegak hukum.
Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.