JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini (16/01/23) menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana pada Kuat dengan pidana 8 tahun penjara.
Baca Juga: Terdakwa Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf Irwan Irawan mengatakan, ada hal-hal yang dimuat dalam tuntutan oleh JPU tidak sebagaimana mestinya.
Kuat Ma'ruf menjadi yang pertama dalam menghadapi tuntutan jaksa.
Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.