MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dua remaja di Makassar, yang nekat menculik dan membunuh anak berusia 11 tahun, tengah jadi sorotan.
Kepada polisi, para pelaku mengaku berencana menjual organ tubuh korban, karena tergiur iklan perdagangan organ tubuh manusia dari internet.
Polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Tim Subdit Cyber Polda Sulawesi Selatan, mendalami situs online yang sempat dikunjungi pelaku.
Polisi menyebut, pelaku salah mengartikan situs tersebut.
Polisi mendapatkan bukti, salah satu pelaku berusia 18 tahun alias dewasa dan terancam hukuman maksimal atau hukuman mati.
Sementara, seorang pelaku lain masih remaja atau di bawah usia 18 tahun.
Baca Juga: Dikira Masih Remaja, Ternyata Pembunuh Bocah untuk Jual Organ Sudah Dewasa: Terancam Hukuman Mati!
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sejumlah situs hingga grup media sosial, seusai menerima laporan terkait situs jual beli organ yang jadi pemicu pembunuhan bocah di Makassar.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Aptika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyebut, hasilnya 7 situs dan 5 grup medsos diblokir Kominfo karena terkait konten jual beli organ tubuh manusia.
Internet, kerap menjadi tempat mencari jawaban atas beragam hal.
Namun berselancar di dunia maya, perlu dilakukan secara bijak.
Kominfo hingga kepolisian, mendorong masyarakat aktif melaporkan jika menemukan adanya konten terindikasi melawan hukum, agar kasus pembunuhan anak seperti yang terjadi di makassar tak terjadi lagi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.