JATIM, KOMPAS.TV - Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel Jember, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan santriwati.
Hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap pengasuh ponpes tersebut.
Baca Juga: Ngadu karena Jadi Korban Pencabulan oleh Teman, Dua Siswi Malah Dicabuli Lagi oleh Kepala Sekolah
Surat penetapan tersangka telah diperoleh dari perwakilan pondok pesantren.
Kuasa hukum FM menilai penetapan tersangka terhadap FM lemah.
Karena keterangan yang diambil polisi kepada sejumlah saksi belum ada yang menegaskan soal tindakan pencabulan yang dilakukan kliennya.
Melansir dari Kompas.com, ada 15 santriwati yang menjalani proses visum.
Kasus pencabulan tersebut terungkap saat istri FH, HA menyebut suaminya berbuat mesum dengan santriwati saat tengah malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.