JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah prediksi kondisi perekonomian tahun 2023 yang tidak pasti, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagai benteng perekonomian nasional.
Sebagai langkah antisipatif Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pentingnya Perpu Cipta Kerja, terutama terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun pada tahun 2023.
Penyebab ketidakpastian yang sedang terjadi saat ini adalah perang yang belum usai pengaruh climate change dan bencana, krisis sektor pangan, energi, maupun sektor keuangan membuat undang-undang cipta kerja yang diamanatkan oleh mahkamah agung dapat dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023.
Baca Juga: Kompetisi Liga 2 Dihentikan, Persela Lamongan Merasa Kecewa dan Dirugikan
______
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.