KLATEN, KOMPAS.TV - Polres Klaten menggagalkan upaya penjualan bayi perempuan berusia satu hari.
Dari hasil penyelidikan awalnya pelaku berpura-pura hendak mengadopsi bayi.
Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Klaten, Jawa Tengah.
Baca Juga: Selain Malika, Berikut Deretan Kasus Penculikan Anak Akhir-Akhir Ini
Penangkapan ini diawali dari kecurigaan polisi saat menemukan seorang wanita bersama bayi berusia satu hari dengan surat kelahiran bayi dan identitas pelaku yang berbeda.
Polisi lalu mengecek ponsel pelaku dan menemukan isi percakapan pelaku yang hendak menjual bayi tersebut.
Selain memeriksa pelaku, kini polisi juga tengah memeriksa kedua orang tua bayi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjar 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.