JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini (13/01/23) kembali dilanjutkan di PN Jakarta Selatan.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa dan juga mendengarkan keterangan ahli.
Baca Juga: Sambo Klaim Perintahkan Eliezer Berhenti Tembaki Yosua, Ini Kata Pengacara Eliezer
Berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini digelar tiga agenda dalam sidang rintangan penyidikan.
Diantaranya adalah pemeriksaan terdakwa Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.
Sementara di ruang sidang terpisah, PN Jaksel juga menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan dari terdakwa Irfan Widyanto.
Tiga orang ahli yang dihadirkan yaitu ahli hukum pidana, ahli ITE, dan psikolog forensik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.