Kompas TV video vod

Ternyata Ini Alasan Majelis Hakim Jatuhi Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro, Berikut Selengkapnya!

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 19:04 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Int, Benny Tjokrosaputro hari ini divonis nihil di  kasus Asabri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 dan negara dirugikan Rp 22,7 triliun.

Baca Juga: Sengaja Batuk Saat Pidato di Rakornas PBB, Jokowi: Saya Batuk Tadi, Saya Kan Juga Kurus

Majelis Hakim menyatakan Benny tidak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain.

Oktober 2020, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terlibat kasus korupsi asuransi jiwasraya atau tindak pidana pencucian uang, TPPU senilai Rp 16,8 triliun.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x