JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Int, Benny Tjokrosaputro hari ini divonis nihil di kasus Asabri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 dan negara dirugikan Rp 22,7 triliun.
Baca Juga: Sengaja Batuk Saat Pidato di Rakornas PBB, Jokowi: Saya Batuk Tadi, Saya Kan Juga Kurus
Majelis Hakim menyatakan Benny tidak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain.
Oktober 2020, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terlibat kasus korupsi asuransi jiwasraya atau tindak pidana pencucian uang, TPPU senilai Rp 16,8 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.