JAKARTA, KOMPAS.TV - "Saudara yakin? Alasan Anda tidak "logic"," cecar Jaksa Penuntut Umum kepada Chuck Putranto sebagai salah satu saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dalam sidang perintangan penyidikan, hari ini (12/1).
Saat bersaksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin di kasus perintangan penyidikan, Chuck Putranto mengaku pada tanggal 8 Juli 2022 berada di Kompleks Duren Tiga.
Saat itu Chuck melihat ada seorang laki-laki tergeletak di lantai.
Saksi Chuck Putranto juga didatangi Ferdy Sambo dan diminta untuk mengamankan CCTV.
Saat ditanya Jaksa, Chuck Putranto mengaku menyimpan DVR CCTV di bagasi mobil, tanpa diketahui oleh ajudan Sambo.
Chuck juga tidak melaporkan pengambilan CCTV tersebut ke Ferdy Sambo, karena takut Sambo sensitif jika menerima laporan terkait masalah CCTV.
Dalam sidang perintangan penyidikan , terdakwa Chuck Putranto bersaksi di muka sidang dan menjelaskan bahwa pada 11 Juli 2022, Ferdy Sambo marah saat tahu bukti CCTV di sekitar Kompleks Duren Tiga telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sambo juga murka, saat Chuck bertanya soal perintah menyalin dan melihat CCTV yang jadi barang bukti.
Seusai dimarahi Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengambil kembali DVR CCTV Duren Tiga dari Penyidik Polres Jakarta Selatan.
Chuck baru melihat isi rekaman CCTV pada tanggal 13 Juli 2022 bersama Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.
Chuck mejelaskan saat itu semua orang terkejut, karena keterangan Ferdy Sambo mengenai penembakan sangat berbeda dengan rekaman CCTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.