JAKARTA, KOMPAS.TV - Menindak lanjuti penangkapan Lukas Enembe yang menjabat sebagai Gubernur Papua, Kementerian Dalam Negeri tunjuk Sekertaris Daerah, untuk menjadi Pelaksana Harian Gubernur Papua.
Ditangkapnya Gubernur Papua Lukas Enembe, dan tidak adanya posisi Wakil Gubernur Sejak Mei 2021 lalu, membuat status Provinsi Papua saat ini tanpa Kepala Daerah.
Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Ini Penampakan Lukas Enembe Pakai Rompi Oranye di Atas Kursi Roda
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan mengatakan, penunjukan Sekertaris Daerah untuk melanjutkan fungsi Gubernur sudah sesuai dengan undang-undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.