KOMPAS.TV-Merek dapat digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi UMKM dengan hasil produksi milik orang lain.
Tidak hanya itu, merek juga bisa jadi alat promosi, dengan logo atau nama yang disebutkan promosi jadi lebih efektif.
Merk juga bisa meminimalisir penipuan, yakni sebagai dasar penolakan atas karya lain yang mengaku sebagai karya dan nama produk yang sama.
Berikut ini adalah nama atau logo merek yang tidak bisa didaftarkan:
1.Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas maupun agama
2.Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran dan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran mereknya
3.Memakai nama varietas tanaman yang dilindungi untuk jasa atau barang sejenis
4.Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari jasa atau barang yang diproduksi
5.Tak memiliki unsur pembeda dengan merek produk lain
6.Menggunakan nama atau logo fasilitas umum
Prosedur Pendaftaran Merek
1. Ajukan Permohonan
Dalam hal ini bisa ke Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP kabupaten atau kota.
2.Lengkapi Persyaratan
Data yang diperlukan berupa:
3.Memperbaiki Permohonan
Persyaratan yang dinilai benar dan lengkap, akan langsung diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Apabila belum maka akan diminta melakukan perbaikan permohonan.
Baca Juga: Integrasi NIK dengan NPWP, Begini Cara Validasi NIK dan NPWP Secara Online
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.