JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer segera menghadapi sidang tuntutan, dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berharap, Eliezer mendapat keringanan hukuman sebagai penguak fakta.
Jelang pembacaan tuntutan Richard Eliezer, Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo berharap jaksa mengabulkan rekomendasi status Eliezer sebagai justice collaborator atau penguak fakta.
Baca Juga: Jadi Perdebatan! Sambo Bersikeras Tak Perintahkan Eliezer untuk Tembak Yosua
Jika Eliezer dituntut sebagai justice collaborator, ia akan mendapat sejumlah hak di antaranya keringanan hukuman.
Sidang penentuan bagi Richard Eliezer akan digelar, Rabu (11/01).
Setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli dan rangkaian pembuktian, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan bagi Richard Eliezer.
Sebelumnya, Eliezer didakwa jaksa penuntut umum, melakukan pembunuhan berencana dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.