BEKASI, KOMPAS.TV - Ecky Listiantho ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi mendapati jasad Angela Hindriati, di kontrakan tersangka, dalam keadaan termutilasi.
Sebelumnya, tersangka menyimpan jasad Angela, dalam 2 kotak kontainer, lebih dari setahun.
Identitas korban diketahui setelah penyidik mencocokkan DNA jasad yang dimutilasi dengan jenazah anaknya.
Sebelum kasus ini terkuak, Angela ternyata pernah dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada 2019 lalu.
Hingga akhirnya, ia ditemukan tak bernyawa dengan kondisi jenazah termutilasi di dalam rumah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Angela Diduga Dibunuh Pelaku Mutilasi pada November 2021 dengan Didasari Motif Asmara
Kasus ini terkuak, berawal dari laporan orang bernama Ecky Listianto.
Bersamaan dengan ditemukannya Ecky, polisi juga menemukan jenazah Angela di dalam rumah kontrakan.
Lantas, apa motif pelaku memutilasi, hingga menyimpan korbannya dalam kotak kontainer, lebih dari setahun.
Guna membahasnya, KompasTV membahasnya bersama Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.