JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel heran keterangan yang diberikan Ferdy Sambo membela Hendra Kurniawan, tetapi tidak untuk Arif Rachman Arifin.
Padahal, Arif Rachman yang juga mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri juga terkena imbas atas skenario Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Hakim Suhel ketika Ferdy Sambo menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus obstruction of justice, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Tatapan Tajam Hendra Kurniawan Pada Sambo saat Ungkap Alasan Perintahkan Amankan CCTV
Mulanya, hakim Suhel bertanya pada Sambo terkait keterangan Arif Rachman yang mengaku datang ke kantor Sambo bersama dengan Hendra.
Tetapi, dalam sidang itu, Sambo membantah keterangan itu dan mengatakan bahwa Arif hanya datang sendiri tanpa Hendra.
Seperti yang diketahui, Arif Rachman adalah orang yang melaporkan kepada Ferdy Sambo bahwa Yosua terekam masih hidup saat Ferdy Sambo masuk rumah dinas.
Video editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.