JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo dipastikan terus ditahan meski masa penahanannya akan habis pada 9 Januari mendatang.
Kini permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dikabulkan.
Baca Juga: Hakim Periksa TKP Rumah Dinas Sambo, Ahli Hukum: Hakim Yakin Putri Lihat Penembakan Yosua
Permohonan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya telah disetujui Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dengan perpanjangan selama 30 hari Ferdy Sambo tidak akan bebas pada 9 Januari dan akan terus ditahan hingga 6 Februari mendatang.
Jika selama perpanjangan 30 hari persidangan belum tuntas majelis hakim bisa kembali mengajukan perpanjangan 30 hari tambahan penahanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.