JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana perubahan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup menuai polemik.
Perdebatan berawal dari Permohonan Gugatan Uji Materi, sejumlah pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsititusi.
Sejumlah alasan terkait gugatan sistem Pemilu, di antaranya adalah sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak Pemilu legislatif 2004 yang dinilai rumit dan menghabiskan anggaran yang besar.
MK menjadwalkan, sidang gugatan uji materi sistem Pemilu digelar 17 Januari 2022 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyatakan, adanya kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 saat menyampaikan sambutan pada acara Catatan Akhir Tahun KPU 2022, Desember lalu.
Bahkan, polemik sistem Pemilu bergulir hingga ke parlemen.
Sebanyak 8 fraksi dari total 9 fraksi di DPR, kompak, membuat pernyataan sikap menolak Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, atau hanya mencoblos lambang partai.
8 fraksi tersebut mendukung sistem proporsional terbuka, yakni fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Satu-satunya fraksi yang mendukung kembali ke sistem proporsional tertutup hanyalah fraksi PDI Perjuangan (PDI-P).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.