JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali terkait aset First Travel.
Dalam putusan yang diketuk bulan Mei 2022 lalu, memutuskan aset First Travel dikembalikan ke jemaah.
Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung menyebut aset First Travel tetap disita ke negara.
Padahal, aset First Travel diketahui dikumpulkan dari para jemaah yang tidak diberangkatkan umrah.
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali.
Para pelaku penipuan, ketiganya kini menjalani vonis penjara dengan masa berbeda.
Andika Surachman divonis 20 tahun penjara., Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara, serta adapun Saudara Annisa divonis 15 tahun penjara.
Meski diputuskan aset First Travel dikembalikan ke jemaah, tetapi saat ini tindak lanjut dari putusan peninjauan belum ditindaklanjuti.
Para korban sendiri berharap bisa diberangkatkan Umrah.
Bagaimana menindaklanjuti putusan peninjauan kembali aset First Travel yang akan dikembalikan ke jemaah
Lalu, bagaimana kembali melakukan verifikasi korban berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut?
Kompas TV bahas bersama Penasihat Hukum Korban First Travel, Lutfi Yazid.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.