KOMPAS.TV- Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Waralaba atau Franchise harus memenuhi 6 kriteria berikut:
1.Memiliki ciri khas usaha
2.Terbukti sudah memberikan keuntungan
3.Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
5.Adanya dukungan yang berkesinambungan
6.Hak Kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar
Syarat Administrasi
Syarat Teknis
Baca Juga: 7 Bisnis Indra Bekti, Presenter yang Kini Terbaring Sakit Akibat Pecah Pembuluh Darah
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.