KOMPAS.TV- Pangkat dan golongan PNS diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.
Melansir Kompas.com, berikut urutan pangkat dan golongan PNS:
1.Golongan I (Juru)
2.Golongan II (Pengatur)
3.Golongan III (Penata)
4.Golongan IV (Pembina)
Baca Juga: Begini Kata Kepala Satpol PP DKI yang Disebut Punya Harta Rp23,8 Miliar: Kesalahan Isi Data
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.