JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam keterangannya, Eliezer menyebut terdakwa Putri Candrawathi yang memerintahkannya membawa dan menyimpan senjata Steyr di lemari dalam kamar.
Ketika terdakwa Richard Eliezer diperiksa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memintanya menjelaskan detil, seperti apa cara Ferdy Sambo menjelaskan padanya soal skenario pembunuhan Brigadir Yosua.
Eliezer mengaku, saat itu di dalam hati ia tak setuju meski akhirnya menuruti perintah Sambo untuk menambah amunisi di senjatanya.
Terdakwa, Richard Eliezer mengakui bahwa ia menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali, setelah Sambo berteriak menyuruhnya menembak.
Namun, usai Yosua jatuh terkapar ditembak Eliezer, Sambo langsung maju dengan senjata api dan ikut menembak ke arah Yosua.
Eliezer juga menyebut karena jarak penembakan sangat dekat, Kuat dan Ricky yang ada di TKP seharusnya melihat Sambo menembak.
Majelis Hakim dalam sidang pembunuhan Yosua, menanyakan detail situasi penembakan saat memeriksa Richard Eliezer sebagai tersangka.
Hakim Wahyu Iman Santoso mengklarifikasi jarak dan durasi dari saat Eliezer tiba dan Sambo tiba di Duren Tiga, setelah sehari sebelumnya melakukan pemeriksaan TKP.
Kini, sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer akan memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa, bagaimana kesiapan Penasihat Hukum menghadapi tuntutan?
Lalu, apa saja keistimewaan secara hukum Richard Eliezer dengan status “justice collaborator”.
Kompas TV bahas bersama Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy. Serta, bergabung juga Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.