JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis yang berbeda untuk lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.
Vonis paling tinggi diberikan untuk mantan Dirjen Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Pengusaha Migor Minum-minum Wine di Ruangan Dirjen Daglu
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan kerugian perekonomian negara akibat korupsi ekspor minyak goreng tidak terbukti.
Hakim menilai laporan terkait kerugian negara diakibatkan kelangkaan minyak goreng.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.