JAKARTA, KOMPAS.TV - Menambah keyakinan soal pembunuhan berencana penembakan Yosua, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendatangi dua TKP, yakni Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.
Ahli Pidana yang juga Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan menyebut pengecekan lokasi TKP juga dimaksudkan untuk mengetahui peran masing masing terdakwa.
Sebelumnya, dalam sidang terungkap, terdakwa Eliezer yang juga sebagai “justice collaborator” menyebut Ferdy Sambo turut menembak Yosua.
Namun, sayangnya pernyataan ini berbeda, dengan terdakwa Kuat Ma’ruf yang menybut tak melihat Sambo turut menembak Yosua.
Sama halnya dengan terdakwa Kuat, Putri bahkan menyebut berada di dalam kamar saat mendengar beberapa kali letusan tembakan.
Sidang masih bergulir dan segera mendengarkan keterangan terdakwa, dilanjutkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pembelaan, replik dan duplik, serta putusan Majelis Hakim.
Selengkapnya, Kompas TV bahas bersama Kuasa Hukum Terdakwa Eliezer, Rony Talapessy; dan Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Widiarto .
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.