JAKARTA, KOMPAS.TV - Permohonan kasasi yang dilayangkan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati ditolak Mahkamah Agung (MA).
Usai ditolak, maka Herry Wirawan tetap divonis mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung, pada 8 Desember 2022.
Saat itu, Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan tersebut.
“JPU & TDW = Tolak,” bunyi putusan majelis hakim seperti dikutip dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, pada Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: PBNU hingga KPAI Desak Hukuman Kebiri bagi Hery Wirawan, Pemerkosa Sejumlah Santriwati di Bandung
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Seperti diketahui, Herry Wirawan terbukti telah memerkosa sebanyak 13 santriwati di beberapa tempat antara lain di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Adapun peristiwa pemerkosaan itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.