JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan hari ini (04/01).
Sidang hari ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari ahli untuk meringankan tuntutan jaksa.
Dua ahli yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Ricky Rizal hari ini adalah Firman Wijaya, Ahli Hukum Pidana Dari Universitas Krisnadwipayana dan Solahudin, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.
Baca Juga: Ahli Meringankan Ricky Jelaskan Perbedaan Antara Alat Bukti, Bukti-Bukti, dan Barang Bukti...!
Ahli Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Firman Wijaya menyatakan instrumen utama dalam kasus pembunuhan berencana.
Yaitu harus ada kesamaan niat dan adanya keikutsertaan atau ikut berpartisipasi dalam kejahatan itu.
Selain itu, harus ada juga kesamaan instrument atau alat yang digunakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.