JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal menjalani sidang hari ini (04/01) dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli meringankan.
Dua ahli yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Ricky Rizal hari ini adalah Firman Wijaya, Ahli Hukum Pidana Dari Universitas Krisnadwipayana dan Solahudin, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.
Baca Juga: Ahli Meringankan Sebut Ricky Rizal Tidak Dapat Dikatakan Bantu Bunuh Yosua, Ini Penjelasannya
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Firman Wijaya menjelaskan sikap batin dan motif ada dalam niat seseorang, saat melakukan tindak pidana, yang harus diukur melalui sejumlah indikasi.
Praduga diperbolehkan, namun harus dikendalikan dan disertai bukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.