JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Terdakwa Ricky Rizal menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, untuk meringankan tuntutan Jaksa.
Di awal persidangan, Firman Wijaya, ahli yang dihadirkan menjelaskan soal doktrin killing intention dalam kasus pembunuhan.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Firman Wijaya juga memaparkan teori kausalitas dalam hukum pidana.
Baca Juga: Humas PN Jaksel Beberkan Tujuan Hakim Cek TKP Pembunuhan Yosua di Duren Tiga
Menurut Firman, kausalitas berlaku ketika suatu peraturan pidana tidak berbicara tentang perbuatan atau tindak pidananya yang dilakukan dengan sengaja.
Sikap batin dan motif ada dalam niat seseorang, saat melakukan tindak pidana, yang harus diukur melalui sejumlah indikasi.
Praduga diperbolehkan, namun harus dikendalikan dan disertai bukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.