JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang kasus pembunuhan Yosua, Senin (2/1/2023), Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan untuk meringankan Terdakwa Kuat Ma’ruf menjelaskan soal Lie Detector yang belakangan ramai diperbincangkan.
Ahli menyebut Lie Detector berasal dari peraturan Polri.
Baca Juga: Dua Ahli Hukum Pidana Dihadirkan di Persidangan untuk Meringankan Ricky Rizal, Ini Profilnya!
Ahli juga memahami Lie Detector itu satu instrumen untuk keperluan suatu penyidikan.
Menurut Ahli, Lie Detector itu bukan salah satu alat bukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.