JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menolak kehadiran saksi ahli meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, pada Rabu (4/1/2023).
Saksi ahli hukum pidana atas nama Firman Wijaya ditolak kehadirannya oleh JPU karena di dalam surat tugas yang diserahkan kepada majelis hakim tidak tertera bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal.
“Dari surat tugas beliau dia tidak menunjukkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas nama terdakwa siapa, sehingga kami tetap menolak kehadiran beliau, terima kasih.” Ujar jaksa.
Baca Juga: Ahli Meringankan Sambo: Perintah "Hajar" Tak Berarti Membunuh atau Menembak!
Namun, majelis hakim memutuskan untuk tetap mempersilakan ahli untuk bersaksi.
“Sebentar, jadi menurut majelis setelah kami berdiskusi ini dihadirkan dan surat tuga tadi ditunjukkan kepada majelis bahwa untuk menghadiri persidangan disini, memang tidak disebutkan untuk terdakwa siapa tapi yang menghadirkan penasihat hukum terdakwa jadi kami menganggap masih menerima.” Ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.