JAKARTA, KOMPAS.TV - Selasa (3/1/2023) kemarin, pada sidang lanjutan dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menghadirkan saksi ahli meringankan.
Riuh tawa memenuhi ruang sidang saat Jaksa mencecar Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hassanudin, Said Karim soal motif ‘apakah masuk sebagai inti dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana’
Jaksa juga betanya kepada ahli soal makna kata “hajar” yang disebutkan Eliezer merupakan perintah untuk membunuh atau menembak Yosua.
Baca Juga: Ricky dan Kuat Hadirkan Saksi Meringankan, Majelis Hakim Dijadwalkan Akan ke TKP Duren Tiga
Said Karim menyebut kata hajar tak ada hubungannya dengan membunuh ataupun tembak.
Said Karim juga menjawab pertanyaan penasehat hukum terkait tanggung jawab siapa, Jika pelaku salah tafsir melakukan tindakan pidana dari yang menyuruhnya.
Hal ini berkaitan dengan pengakuan Sambo bahwa saat memerintah Richard Eliezer adalah hajar bukan tembak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.