JAKARTA, KOMPAS.TV – Kemarin (03/01/2022), terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menghadirkan saksi meringankan.
Ahli hukum dari Universitas Hasanuddin Said Karim dihadirkan sebagai saksi ahli pidana.
Dalam keterangannya menjawab jaksa penuntut umum (JPU), Ahli Pidana Said karim kembali menjelaskan makna kata hajar yang disebut Eliezer merupakan perintah untuk membunuh atau menembak Yosua.
Said Karim menyebut kata hajar tak ada hubungannya dengan membunuh ataupun tembak.
Perdebatan panas pun terjadi antara jaksa dan ahli atas konteks adanya perintah membawa pistol serta membawa peluru.
Baca Juga: Berikut Hukuman yang Menanti Penculik Malika, Berlapis Jika Terbukti Eksploitasi
___
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.