JAKARTA, KOMPAS TV – Polri sampaikan pasal dan hukuman yang menjerat dan berpotensi menjerat I-S, pelaku penculik Malika.
Kini terhadap I-S, polisi terapkan Pasal 330 Ayat 2 tentang penculikan anak di bawah umur.
“Yang sudah digunakan penerapan 330 ayat 2, penculikan anak di bawah umur. Ancamannya 9 tahun penjara,” ucap Karo Penmas Div Humas Polri, Selasa (3/1) pada KompasTV.
Baca Juga: Terungkap Pengakuan Malika Saat Diculik: Dipukul, Ditendang, Diminta Anggap Pelaku Jadi Bapak
Pasal yang diterapkan akan berlapis, jika bukti-bukti yang ada menunjukkan tindak eksploitasi anak.
“Kalau pengembangannya nanti bahwa penculikan anak ini untuk eksploitasi, kita juga kenakan Pasal 88 Juncto 76, UU No.17/2016 tentang perlindungan anak, ancamannya 10 tahun,” ucap Ramadhan.
“Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” lanjutnya.
Ramadhan juga di kesempatan yang sama menyampaikan, Malika mengaku mendapatkan kekerasan fisik. Hal tersebut sesuai dengan adanya bekas pukulan di bagian pinggang.
“Ada bekas pukulan di bagian pinggul dari korban, yang diduga dilakukan kekerasan. Keterangan dari Malika, dilakukan pemukulan dan ditendang saudara IS,” ucap Ramadhan.
“Tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual,” lanjutnya.
Malika ditemukan bersama pelaku pada Senin (2/1) malam di kawasan Cipadu, Ciledug. Sebelumnya pelaku membawa malika dengan menumpangi bajaj.
Aksi penculikan Malika di kawasan Gunung Sahari terekam kamera CCTV.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.