JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Gazalba Saleh mengajukan gugatan pra peradilan dengan alasan penetapan sebagai tersangka tidak mengikat.
Kuasa Hukum Gazalba Saleh, Firman Wijaya menyebut dalam gugatan pra peradilan pihaknya menganggap KPK telah melanggar prosedur melalui Undang-Undang Lex Spesialis.
Sementara Menurut KPK, penyidikan Gazalba sudah sesuai prosedur hukum yang ditetapkan.
Baca Juga: Anggap Pro-Kontra Perppu Cipta Kerja Hal Wajar, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan!
Pra Peradilan akan dilanjutkan hari Rabu (4/1/2023) mendatang.
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin meminta maaf kepada masyarakat atas penangkapan 2 Hakim Agung, yaitu Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.
Keduanya berstatus tersangka dan telah ditahan KPK atas dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.