JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, terbitnya Perppu Cipta Kerja telah sesuai prosedur.
Soal kontroversi substansi, Mahfud mempersilakan Perppu itu diuji di DPR dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Mahfud, alasan kegentingan terbitnya Perppu sepenuhnya Hak Subjektif Presiden, serta Perppu Cipta Kerja terbuka diuji secara politik di DPR atau Political Review.
Juga jika ada pihak yang melakukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Ibu Malika Sujud Syukur dan Menangis Usai Dapat Kabar Bahwa Anaknya Ditemukan di Kawasan Ciledug
Mahfud menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 itu dipercepat karena tak ada unsur koruptif dan dinilai pemerintah mempermudah pekerja.
Sementara, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut fraksi-fraksi di DPR akan pelajari isi dan urgensi terbitnya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden setelah masa sidang dimulai 10 Januari nanti, termasuk perubahan waktu libur bagi pekerja.
Dasco bilang, tanggapan DPR akan disampaikan ke publik dan Presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.