JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (03/01) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan satu ahli hukum pidana dan kriminolog.
Ahli tersebut adalah Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H, M.H, M.Si, CLA yang merupakan Guru Besar di Universitas Hasanuddin Makassar.
Said Karim lahir di Parepare, Sulawesi Selatan pada 11 Juli 1962.
Ia mengajar sebagai dosen di tingkat S1, S2 dan S3.
Dalam agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli meringankan yang sudah disiapkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.