KOMPAS.TV - Hari ini (02/01/23) giliran terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menghadirkan ahli untuk meringankan keduanya, dari jerat pasal pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Momen Lucu yang Tertangkap di Persidangan Ferdy Sambo
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak mengatakan, Ricky dan Kuat bukan pelaku pasif. Ada keterkaitan yang bisa dibuktikan di persidangan bahwa mereka juga turut serta dan ikut aktif.
Sebelumnya, ahli hukum pidana yang dihadirkan terdakwa Kuat Ma’ruf menjelaskan, tentang arti turut serta dalam delik pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Ahli Muhammad Arif bilang, arti turut serta adalah adanya kehendak yang sama antar pelaku atau disebut meeting of mind.
Jika peran pelaku nantinya berbeda-beda, tidak masalah yang penting punya kehendak sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.