JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai persidangan yang mendatangkan ahli hukum pidana yang meringankan, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan memberikan tanggapannya terkait sidang hari ini.
Irwan menyebutkan, berdasarkan keterangan ahli jelas seseorang harus memiliki niat yang sama dengan pelaku lain untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Baca Juga: Saksi Ahli Hukum Pidana: Sikap Batin Pelaku Pembunuhan Harus Dibuktikan
Dalam persidangan, belum ada pembuktian bahwa Kuat Ma'ruf memiliki niat tersebut.
''Kuat Ma'ruf sendiri tidak tahu menahu akan adanya peristiwa di Duren Tiga,'' ujar Irwan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.