JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan berpendapat, tidak semua orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) suatu peristiwa pidana, turut serta menjadi orang yang melakukan tindak pidana.
Menurut dia, tidak semua orang yang berada di tempat kejadian tersebut bisa dianggap melakukan tindak pidana jika tidak adanya kesepatakan tersebut.
Baca Juga: Pihak Kuat Maruf Pertanyakan Soal Lie Detector, Ahli Pidana: Bukan Alat Bukti
“Tidak semua orang yang berada di satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta. Tergantung apakah dari orang yang ada di situ itu terjadi kesempahaman yang sama enggak untuk terjadinya kejahatan tadi yang dimaksud,” papar Arif.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.