Kompas TV video vod

Ahli Meringankan Kuat Maruf: Pembuktian Pidana Minimal 2 Alat Bukti yang Sah

Kompas.tv - 2 Januari 2023, 13:29 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Duduk sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Kuat Maruf ahli hukum pidana, Muhammad Arif Setiawan memaparkan syarat pembuktian yang sah di persidangan.

Saksi ahli mengatakan dalam persidangan minimal harus ada 2 alat bukti yang sah dan diambil dengan prosedur yang sah. Bukti yang tak diperoleh dengan cara yang sah tidak bisa dipakai sebagai unsur pembuktian dalam sidang.

Baca Juga: Laporan Kuat Maruf Terhadap Hakim Diproses, Komisi Yudisial Ungkap Perkembangannya

Pandangan ahli pidana UII Yogyakarta itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan salah seorang tim penasihat hukum.

Video editor: Lintang Amiluhur

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x