JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arif Setiawan menjelaskan soal surat dakwaan.
Ahli menyebut bahwa fungsi surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara di pengadilan.
Baca Juga: Bahas Tes Poligraf, Saksi Ahli Hukum Pidana: Ada Syarat Prosedur yang Harus Dipenuhi
Ahli juga mengatakan jika pembuktian keluar dari isi surat dakwaan, terdakwa tidak bisa dihukum diluar apa yang didakwakan.
''Kalau dakwaan tidak terbukti, konsekuensinya ya bebas,'' ujar Arif.
Kesaksian ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus Sambo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (2/01).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.