JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua, Senin (2/1/2023).
Pihak Kuat Maruf menghadirkan Muhammad Arif Setiawan sebagai ahli hukum pidana fakultas hukum UII.
Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadirkan Saksi Meringankan dari Ahli Forensik dan Pidana
Dalam keterangannya, ahli memaparkan bahwa jika seorang terdakwa ada di tempat kejadian perkara, tetap harus dibuktikan ada tidaknya meeting of mind atau niat yang sama dengan terdakwa lain.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.