JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arif Setiawan.
Saksi Ahli Hukum Pidana ditanyai soal unsur keikutsertaan dalam pembunuhan berencana.
Ia menjelaskan, pembunuhan berencana terjadi jika adanya meeting of minds antara pihak yang menyuruh dan pihak yang disuruh.
Baca Juga: Jelaskan Unsur Pembunuhan Berencana, Saksi Ahli: Ada Jeda dan Dilakukan dalam Keadaan Tenang
Meeting of minds adalah kesepahaman antara kedua pihak, memiliki kehendak yang sama untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Kesaksian ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus Sambo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (2/01).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.