BERAU, KOMPAS.TV - Jelang malam pergantian tahun baru, Polres Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menyita 274 botol minuman keras ilegal.
Polisi juga menangkap seorang tersangka penjual.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polisi Amankan Puluhan Liter Miras di Blora
Satuan Samapta Polres Berau mendapati salah satu toko di Jalan Tendean, Kecamatan Tanjung Redep, menjual minuman keras tanpa izin.
Polisi menyita barang bukti 274 miras berbagai merek yang dipersiapkan pelaku untuk dijual saat malam pergantian tahun.
Menurut Kapolres Berau, pelaku dikenakan tindak pidana ringan.
Kapolres juga menyebut Pemkab Berau memastikan tidak pernah memberikan izin, untuk penjualan miras di Kabupaten Berau.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.