JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan Sambo didaftarkan pada per tanggal 29 Desember 2022.
Dalam gugatannya Sambo meminta meminta status keanggotaan polri miliknya dikembalikan.
Hanya berselang sehari Sambo lewat pengacaranya arman hanis mencabut gugatanya.
Alasaannya karena bentuk kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi polri.
Dalam pernyataan tertulis kepada Kompas TV, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut setelah mempertimbangkan kembali serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, maka klien kami secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.
Baca Juga: Serahkan Cetak Rekening Koran Yosua ke Keluarga, Bank: Cetak Dokumen Harus Hati-Hati!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.