JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, mengungkap alasan kliennya mencabut gugatan. Hal ini semata-mata karena kecintaan Sambo pada institusi Polri serta pertimbangan reaksi publik.
Baca Juga: Cerita Hendra Kurniawan Baru Tahu Skenario Sambo Sebulan Setelah Kejadian
Sebelumnya pada Kamis (29/12), Sambo mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta karena tidak diterima dipecat dari Polri. Jokowi dan Listyo menjadi pihak tergugat.
Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT. Pada pokoknya, Sambo ingin keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri dibatalkan PTUN Jakarta.
Video editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.