JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak terima dipecat dari Polri, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Jakarta.
Gugatan ini diajukan Ferdy Sambo mengajukan pada Kamis (29/12/2022) kemarin.
Dalam permohonannya, Ferdy Sambo ingin PTUN Jakarta membatalkan keputusan Presiden tentang pemberhentian tidak hormat atas dirinya.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Tol Cipali Kilometer 72 Didominasi Kendaraan Pribadi!
Tim Kuasa Hukum menyebut pertimbangan Ferdy Sambo mengugat Jokowi dan Kapolri terkait pemecatan dirinya karena telah mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukkan kepada Kapolri.
Sambo juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua haknya sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.