JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo divonis hukuman 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/12), atas kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan indvidu yang memicu sara.
Sebelumya Roy mengunggah Meme Stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.
Roy pun dikenai Pasal Penodaan Agama serta UU ITE.
Baca Juga: Cuaca Buruk Melanda, Video Hoaks Kapal Dihantam Ombak di Pelabuhan Bakauheni Beredar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.